Partai Politik dan Relawan

Partai Politik dan Relawan
unsplash/muhammadmaruff_
Partai politik dan relawan memang sebuah entitas yang berbeda. Partai politik merupakan organisasi yang bergerak dibilang politik. Mereka dibiayai oleh negara.

Sedangkan kalau berbicara relawan, mereka berjuang atas dasar sukarela dalam membela atau mendukung sesuatu. Meskipun saat ini ada juga yang dibayar.

Dalam kontestasi pemilihan calon presiden, terutama menjelang 2024, sebagai publik kita dirundung keanehan. Pasalnya kita lebih sering mendengar kata relawan dibandingkan partai politik yang bergerak.

Relawan lebih mendominasi dalam upaya mendulang elektabilitas calon presiden. Sedangkan partai politik terkesan malu-malu kucing. Bahkan ada pula yang masih bingung mendukung kadernya sendiri dalam pilpres.

Saat relawan mempunyai peranan lebih besar, bukan tidak mungkin ini nanti akan menjalar ke daerah-daerah. Dan berimbas pada semakin minimnya kontribusi partai politik dalam membangun budaya politik yang baik.

Saat berbicara hal di atas tentu bukannya tanpa sebab, peraturan yang berubah, terutama terkait ambang batas pencalonan, menjadikan terbatasnya pilihan. 

UU No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa ambang batas partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden adalah 20 persen.

Dengan persentase seperti itu, hanya PDIP yang bisa mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. Dengan kata lain, partai lain harus berkoalisi untuk mengusung calonnya.

Ambang batas 20 persen, juga bakal menyempitkan pilihan dalam memilih capres dan cawapres. Maksimal hanya bisa memilih 5 calon. Itu pun juga sulit karena perolehan setiap partai berbeda.

Posting Komentar

0 Komentar