Neo-Dwi Fungsi ABRI

Salah satu tuntutan dalam Reformasi 1998 adalah menghilangkan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Tuntutan tersebut dikabulkan. ABRI tidak lagi masuk dalam dunia politik.

Baik TNI maupun Polri setelah dihapuskannya dwi fungsi ABRI, keduanya tidak lagi mempunyai jabatan sipil. Misalnya, di struktural kabinet ataupun di kursi legislatif.

Kalaupun mereka berkeinginan masuk dalam jabatan sipil, harus memilih pensiun dari jabatannya terlebih dahulu.

Namun, sepertinya kita saat ini harus menundukkan kepala sembari mengelus dada, bahwa kegiatan yang sepatutnya dilaksanakan sipil akhirnya dilakukan aparat bersenjata.

Kita mestinya merasakan, sejak kapan kepolisian yang seharusnya melaksanakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa melakukan kegiatan vaksinasi.

Begitu juga dengan TNI. Aparat yang satu ini mempunyai tugas menjaga keamanan dan keutuhan negara. Tidak perlu mengurusi tugas dari sipil.

Sebenarnya, anak kecil pun juga tahu bahwa tugas Polri ataupun TNI menjaga kamtibmas dan keutuhan negara. Seperti yang diajarkan pada waktu duduk di bangku SD.

Padahal, vaksinasi adalah tugas dari bidang kesehatan yang bisa dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, ataupun Klinik Kesehatan.

Terus sampai kapan, mal praktek dalam pelaksanaan tugas dari aparat ini terus terjadi?

Posting Komentar

0 Komentar