Ilustrasi sosmed (foto: pixabay) |
Kepentingan itu melenceng dari tujuan media menurut UU no 40 tahun 1999. Bahwa tujuannya untuk edukasi, informasi, hiburan, dan kontrol sosial.
Saat kepentingan media melenceng dari tujuan sebenarnya. Itu nanti akan berimbas pada masyarakat umum yang akan menjadi korban. Masyarakat hanya akan menjadi seorang konsumen belaka.
Melihat keberpihakan media bisa menggunakan aspek lain selain pemilik media, yakni penggunaan gaya tulisan, narasumber yang digunakan, sampai foto yang digunakan juga berpengaruh terhadap keberpihakan media.
Dalam melangsungkan kegiatan jurnalistiknya, meida harus mengacu pada sejumlah aturan. Contohnya UU no 40 Tahun 1999 tentang pers, UU tentang Keterlibatan Informasi Publik, serta UU informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Awak media dan redaksi juga harus menerapkan prinsip atau kaidah jurnalistik yang dianut. Kaidah itu berupa kode etik jurnalistik, pedoman media siber, hak jawab, serta hak koneksi.
Dalam penerapannya apabila ada wartawan atau media yang melakukan kesalahan pemberitaan, maka akan menjalani pengadilan di dewan pers. Tapi, ada syarat khusus, agar media bisa masuk dewan pers.
Tulisan ini merupakan resume yang digunakan untuk memenuhi tugas selama mengikuti PKL PMII Blitar Raya.
0 Komentar