TEKNOLOGI PRODUKSI BENIH TANAMAN CABAI RAWIT (Capsicum frutescens)

 

TEKNOLOGI PRODUKSI BENIH TANAMAN CABAI RAWIT (Capsicum frutescens

 

 

UJIAN AKHIR SEMESTER

 

 

OLEH :

MUHAMMAD THOHA MA’RUF

NIM. 18102210001

 


UNIVERSITAS ISLAM BALITAR

FAKULTAS PERTANIAN

PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI

BLITAR

2021

 

BAB I

PENDAHULUAN

Benih merupakan salah satu masukan penting dalam kegiatan budidaya tanaman. Oleh karena itu program  pembenihan tanaman merupakan aspek prioritas yang harus segera dikembangkan di Indonesia, mengingat perannya yang sangat penting dalam rangka mendukung program pengembangan sektor pertanian pada umumnya. Penggunaan benih yang bermutu merupakan salah satu upaya dalam produksi tanaman. Benih yang bermutu tidak dapat dihasilkan tanpa melaksanakan sistem produksi yang selalu memperhatikan aspek mutu pada setiap mata rantai produksinya. Benih bermutu tinggi dihasilkan melalui proses kegiatan ‘Produksi Benih’ (seed crop), pengolahan benih, penyimpanan benih, dan distribusinya yang memperhatikan masalah mutu tersebut. (Arinto Nugroho, 2018)

(Zulkifly Polpoke, 2019) Banyak petani yang menggunakan benih asalan, namun tidak merasa sudah dirugikan. Mengapa demikian ?  ada anggapan yang keliru dari para petani, jika kebun yang menggunakan benih palsu/asalan dipastikan akan tetap berpoduksi atau  menghasilkan. “Jika tanaman di kebun masih berproduksi  maka itu benihnya benar ” demikian anggapan petani. Kenyataannya tidak demikian. Tanaman asal benih palsu juga menghasilkan atau berproduksi. Kebanyakan petani merasa sukses ketika tanaman sudah menghasilkan, tanpa pernah menghitung berapa hasil aktual yang sesungguhnya mereka peroleh.

Salah satu faktor penting yang menentukan tingkat hasil produkasi tanaman adalah benih. Benih bersama dengan sarana produksi lainnya seperti pupuk, air, cahaya, iklim  menentukan tingkat hasil produkasi tanaman. Meskipun tersedia sarana produksi lain yang cukup, tetapi bila digunakan benih asalan atau bermutu rendah maka produksinya akan rendah. Benih bermutu mencakup mutu genetis, yaitu penampilan benih murni dari varietas tertentu yang menunjukkan identitas genetis dari tanaman induknya, mutu fisiologis yaitu kemampuan daya hidup (viabilitas) benih yang mencakup daya kecambah dan kekuatan tumbuh benih dan mutu fisik benih yaitu penampilan benih secara prima  dilihat secara fisik serta bebas hama dan penyakit.

Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri pentingnya kualitas benih terhadap produksi tanaman. Sehingga pada saat ingin menjaga kualitas sebuah tanaman harus melakukan pemilihan benih yang tepat. Petani yang hendak menanam tanaman sering salah dalam memilih benih. Hal itu berimbas pada hasil produksi tanaman. Semakin berkembangnya teknologi pertanian mempunyai dampak juga terhadap pembenihan.  Saat ini banyak sekali varietas yang berkembang di masyarakat. Varietas itu dikatakan tahan hama dan penyakit. Ditambah lagi dalam produk itu selalu tercantum bahwa akan lebih berkualitas panen yang didapat.

Terkhusus untuk tanaman cabai rawit. Tanaman ini tergolong tanaman yang potensial untuk dikembangkan di Negara Indonesia yang memiliki iklim tropis. Tinggal bagaimana budidaya yang diterapkan pada tanaman cabai rawit mampu dilakukan dengan baik. Mulai aspek pembenihan, penyiapan lahan, penanaman, penanganan hama dan penyakit, sampai panen penting untuk diperhatikan. Sampai saat ini melonjaknya harga cabai sering dikaitkan dengan kegagalan panen dari petani. Tentu kegagalan tersebut perlu untuk diantisipasi kedepannya. Salah satunya dengan penerapan teknologi benih yang baik terhadap tanaman cabai rawit.

Padahal apabila cabai rawit itu mampu dirawat dengan baik, tanaman menahun itu mampu bertahan samapi 2-3 tahun. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa macam cabai rawit antara lain rawit kecil, sedang dan besar.  Umumnya cabai rawit kecil rasanya sangat pedas. Cabai rawit digunakan untuk sayur, bumbu masak, asinan dan obat.  Budidaya cabai rawit secara umum tidak berbeda nyata dengan budidaya cabai merah. Namun yang harus diperhatikan adalah jarak tanam dan pemupukannya. Karena umurnya yang panjang, pemupukannya lebih banyak. Umumnya tanaman cabai rawit lebih tahan terhadap penyakit dibanding cabai yang lainnya.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Teknologi Produksi Benih

1.       Prinsip Genetik Produksi Benih

Proses produksi benih perlu diupayakan agar kemunduran genetis tidak terjadi dan benih yang dihasilkan memiliki kemurnian yang tinggi. Kegiatan pengendalian mutu internal harus dilaksanakan oleh produsen benih dengan menerapkan prinsipprinsip genetis dalam roses produksi benih. Kegiatan-kegiatan ang terkait dengan prinsip-prinsip genetis tersebut adalah sebagai berikut: (1) menggunakan lahan yang diketahui sejarah penggunaan sebelumnya sehingga memenuhi persyaratan bebas voluntir di samping memenuhi persyaratann isolasinya, (2) menggunakan sumber benih yang tepat kelas atau kualifikasi mutunya, (3) menggunakan isolasi yang sesuai, (4) melakukan roguing, (5) menghindari kontaminasi mekanis, dan (6) menggunakan wilayah adaptasi yang sesuai bagi pertanaman.

Sistem sertifikasi benih umumnya diterapkan untuk memelihara kemurnian genetik dalam proses produksi benih secara komersial. Tujuan utama dari sertifikasi benih adalah untuk memelihara kemurnian dan mutu benih dari varietas unggul serta penyediaannya secara terus-menerus kepada petani. Untuk melaksanakan tujuantujuan ini petugas lembaga sertifikasi benih yang mampu dan terlatih baik melaksanakan pemeriksaan lapangan pada tahap pertumbuhan tanaman yang tepat. Mereka juga melakukan pemeriksaan benih di seluruh tahapan produksi benih untuk membuktikan bahwa pertanaman untuk benih dan kelompok benih yang dihasilkannya memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan pemeriksaan, lembaga sertifikasi benih menentukan standar lapang dan laboratorium yang terhadapnya pertanaman calon benih dan benih yang dihasilkan harus disesuaikan kualifikasinya untuk memenuhi standar benih bersertifikat. Karena itu, kemurnian genetik benih dijamin jika lembaga sertifikasi telah menyetujui dalam bentuk pemasangan label. Sertifikasi benih mengandung arti bahwa pertanaman dan kelompok benih telah benar-benar diperiksa, telah memenuhi persyaratan – persyaratan mengenai benih keturunan (pedigree) yang bermutu baik, atau telah menjalani pengendalian mutu internal yang ketat.

2.       Sejarah Lapang

Tanaman-tanaman voluntir dari kultivar atau spesies yang berbeda yang tidakm dikehendaki kehadirannya dalam proses produksi benih berasal dari pertanaman sebelumnya di lahan yang sama. Tanaman-tanaman voluntir tersebut telah memiliki ketahanan lingkungan tertentu pada lahan tersebut. Untuk areal penangkaran serealia sering disarankan interval sebanyak dua musim tidak ditanami tanaman sejenis atau tanaman lain yang mengancam kemurnian genetisnya, tetapi dalam beberapa program sertifikasi satu musim tanam pun diterima. Melakukan pengolahan tanah dan roguing secara intensif, sistim tanam tandur jajar, dan persemaian pada areal yang bebas voluntir sangat efektif untuk mencegah pencemaran genetis pada tanaman padi. Sedangkan untuk penengkaran tanaman kacang-kacangan diperlukan interval tiga bulan bera pada lahan-lahan yang sebelumnya ditanami tanaman sejenis. Persyaratan sejarah lahan ini lazimnya tidak diperlukan dalam produksi benih berlabel.

 

B.     Kelas-kelas Benih

Sistem perbanyakan benih dilakukan secara berjenjang dengan selalu mempertahankan identitas dan kualitas benih yang dihasilkan oleh pemulia tanaman. Benih dari produksi ini kemudian dikelompokkan ke dalam kelas – kelas sesuai dengan tahapan generasi perbanyakan dan tingkat standar mutunya, melalui suatu prosedur yang diatur dalam aturan sertifikasi benih.

Ada empat kelas benih, yaitu benih penjenis, benih dasar, benih pokok, dan benih sebar.

B.1. Benih Penjenis (Breeder Seed/ BS) Benih penjenis diproduksi dan diawasi oleh pemulia tanaman atau instansi yang menanganinya (Lembaga Penelitian atau Perguruan Tinggi). Benih ini digunakan sebagai sumber untuk perbanyakan benih dasar. Khusus untuk benih penjenis tidak dilakukan sertifikasi, tetapi diberikan label yang berwarna putih.

 

B.2. Benih Dasar (Foundation Seed/ FS) Benih dasar merupakan turunan pertama dari benih penjenis. Benih ini diproduksi dan diawasi secara ketat oleh pemulia tanaman, sehingga kemurniannya dapat dipertahankan. Benih dasar diproduksi oleh Balai Benih (terutama Balai Benih Induk). Proses produksinya diawasi dan disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB). Benih dasar diberi label sertifikasi yang berwarna putih.

 

B.3. Benih Pokok (Stock Seed/ SS) Benih pokok merupakan turunan pertama dari benih dasar atau turunan kedua dari benih penjenis. Produksi benih pokok tetap mempertahankan identitas dan kemurnian varietas serta memenuhi standar peraturan perbenihan maupun sertifikasi oleh BPSB. Benih pokok diproduksi oleh Balai Benih atau pihak swasta yang telah terdaftar dan diberi label sertifikasi yang berwarna ungu.

 

B.4. Benih Sebar (Extension Seed/ ES) Benih sebar merupakan turunan pertama dari benih pokok. Produksinya tetap dengan mempertahankan identitas dan kemurnian varietas serta memenuhi standar peraturan perbenihan maupun sertifikasi oleh BPSB. Benih pokok dan benih sebar umumnya diperbanyak oleh Balai Benih atau penangkar benih dengan mendapatkan bimbingan pengawasan dari BPSB. Benih sebar diberi label sertifikasi yang berwarna biru.

 

C.    Tahapan Produksi Benih Bersari Bebas dan Hibrida

Salah satu faktor penentu keberhasilan dalam budidaya cabai adalah benih bermutu. Benih yang digunakan petani sebagian besar menggunakan benih hibrida, sehingga menyebabkan ketergantungan benih, dan ada pula yang sudah menggunakan cabai bersari bebas (OP) sehingga sudah dapat memproduksi sendiri namun belum memperhatikan standar budidaya produksi benih dan prosesing benih yang baik. Cabai merupakan tanaman menyerbuk sendiri, namun karena morfologi bunganya tidak mendukung menyebabkan dapat terjadinya persilangan antar varietas (70%). Budidaya yang baik dan benar mutlak diperlukan, namun ada beberapa standar budidaya untuk produksi cabai yang perlu diperhatikan antara lain:

1.       Tanam cabai berjarak ± 200 m dari varietas lain.

2.       Atur waktu tanam agar saat berbunga tidak bersamaan (minimal 75 hari) dengan varietas lain.

3.       Tanam cabai pada tempat tersendiri/terpisah khusus dari varietas lain.

4.       Tanam tanaman perantara/penghalang seperti jagung, sorgum atau rumput tinggi untuk mengisolasi tanaman.

5.       Lakukan seleksi tanaman 3 kali yaitu fase vegetative (30-40 hst), generative berbunga (45-60 hst) dan berbuah (70-90 hst).

6.       Buang buah yang bentuknya tidak normal, berukuran kecil, dan buah yang sakit atau busuk karena serangan hama atau penyakit.

7.       Panen buah cabai yang telah masak secara fisiologis

8.       Lakukan prosesing buah cabai untuk memisahkan biji dari daging dan kulit buahnya (ekstraksi basah atau kering).

 

D.    Kriteria Produksi Benih Bermutu

Penggunaan benih bermutu dalam budidaya akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi karena populasi tanaman yang akan tumbuh dapat diperkirakan sebelumnya, yaitu dari data (label) daya berkecambah dan nilai kemurniannya. Dengan demikian, dapat diperkirakan jumlah benih yang akan ditanam dan benih sulaman.

Secara fisik, benih bermutu menampakkan ciri-ciri berikut:

(a). Benih bersih dan terbebas dari kotoran, seperti potongan tangkai, biji-bijian lain, debu dan kerikil.

(b). Benih murni, tidak tercampur dengan varietas lain.

(c). Warna benih terang dan tidak kusam.

(d). Benih mulus, tidak berbercak, kulit tidak terkelupas.

(e). Sehat, bernas, tidak keriput, ukurannya normal dan seragam

Secara umum, komponen mutu benih dibedakan menjadi tiga, yaitu komponen mutu fisik, fisiologis, dan genetik. Sekarang pasar sudah mendesak dimasukkannya komponen mutu pathologis. Komponen mutu fisik adalah kondisi fisik benih yang menyangkut warna, bentuk, ukuran, bobot, tekstur permukaan, tingkat kerusakan fisik, kebersihan, dan keseragaman. Komponen mutu fisiologis adalah hal yang berkaitan dengan daya hidup benih jika ditumbuhkan (dikecambahkan), baik pada kondisi yang menguntungkan (optimum) maupun kurang menguntungkan (suboptimum). Komponen mutu genetik adalah hal yang berkaitan dengan kebenaran dari varietas benih, baik secara fenotip (fisik) maupun genetiknya. Adapun mutu pathologis berkaitan dengan ada tidaknya serangan penyakit pada benih serta tingkat serangan yang terjadi.

Selain itu, benih dianggap bermutu tinggi jika memiliki daya tumbuh (daya berkecambah) lebih dari 80% (tergantung jenis dan kelas benih) dan nilai kadar air di bawah 13% (tergantung jenis benihnya, untuk benih kedelai tingkat kadar airnya harus lebih rendah).

 Benih merupakan hasil akhir dari proses panjang yang dilakukan oleh seorang pemulia tanaman dalam merakit sebuah varietas baru. Jika proses penyebaran varietas baru dari pemulia kepada petani dilakukan secara langsung maka jumlah benih yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan seluruh petani. Untuk mengatasi keterbatasan jumlah benih hasil pemuliaan ini, dibutuhkan kegiatan perbanyakan benih atau produksi benih. Sistem perbanyakan benih dilakukan secara berjenjang dengan selalu mempertahankan identitas genetis dan kualitas benih dari varietas yang dihasilkan pemulia tanaman. Benih hasil produksi ini kemudian dikelompokkan kedalam kelas-kelas sesuai dengan tahapan generasi perbanyakan dan tingkat standar mutunya, melalui suatu prosedur yang diatur dalam aturan sertifikasi benih. (Budisma, 2011).

E.     Sertifikasi Benih

1.       Sasaran

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/O.T.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, bahwa Direktorat Perbenihan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan hortikultura. Dalam menjabarkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai mana tersebut di atas, Direktorat Perbenihan Hortikultura telah menetapkan sasaran strategis yaitu :

1. Terpenuhinya kebutuhan benih bermutu untuk mendukung pengembangan kawasan sesuai dengan perkembangan teknologi dan permintaan konsumen.

2. Terwujudnya usaha perbenihan hortikultura yang tangguh, mandiri, dan kelanjutan.

Untuk benih cabai potensi hasil suatu varietas unggul salah satunya ditentukan oleh kualitas benih yang digunakan. Untuk menghasilkan produk hortikultura yang bermutu prima dibutuhkan benih bermutu tinggi, yaitu benih yang mampu mengekspresikan sifat- sifat unggul dari varietas yang diwakilinya. Dalam mendukung pengembangan kawasan hortikultura khususnya tanaman cabai maka perlu dipersiapkan benih cabai yang bermutu dalam jumlah cukup sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu tepat jenis, varietas, mutu, jumlah, waktu, harga, dan tempat. Disamping itu, perlu dilakukan sosialisasi penggunaan benih bermutu kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang manfaat penggunaan benih bermutu. Berkaitan dengan hal tersebut di atas perlu dilakukan kegiatan pemasyarakatan penggunaan benih unggul antara lain dengan mendistribusikan benih cabai bermutu dari varietas unggul dalam polybag/wadah kepada masyarakat. Untuk mencapai ketersedian benih yang diharapkan, pemerintah akan memberikan dukungan terhadap Balai Benih dan produsen benih mikro dan kecil melalui penguatan kelembagaan dengan fasilitasi sarana produksi benih, meningkatkan kemampuan SDM, penerapan peraturan yang kondusif, penumbuhan penangkar benih mendekati lokasi pengembangan, pembinaan; dan pemasyarakatan benih bermutu melalui bantuan benih serta memberikan pedoman sebagai acuan produksi benih dan pembinaan.

Pengembangan benih cabai bermutu dalam polybag/wadah akan dilaksanakan menyebar ke wilayah Indonesia sesuai agroklimatnya. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah penguatan kelembagaan dengan sosialisasi penggunaan benih bermutu di wilayah baru seperti lahan gambut, fasilitasi sarana produksi, meningkatkan kemampuan SDM, penerapan peraturan yang kondusif, penumbuhan produsen benih skala mikro dan kecil mendekati lokasi pengembangan dan pembinaan, serta pemasyarakatan benih bermutu melalui bantuan benih.

 

2.      Kelembagaan Pembenihan

      Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dinyatakan bahwa benih bermutu merupakan salah satu sarana dalam melaksanakan budidaya hortikultura. Pada Peraturan Menteri Pertanian No. 48 tahun 2012 ditegaskan bahwa benih dari varietas yang sudah dilepas/didaftar apabila akan diedarkan harus melalui sertifikasi benih. Pelaksanaan sertifikasi ini dapat dilakukan oleh Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih atau perorangan / badan hukum yang telah memperoleh ijin dari lembaga yang berwenang. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari perolehan benih yang tidak benar baik varietas maupun mutunya. Untuk melaksanakan Peraturan Perbenihan tersebut maka keberadaan kelembagaan perbenihan sangat dibutuhkan. Adapun lembaga-lembaga yang dimaksud adalah :

 

1.      Balai Benih Hortikultura (BBH)

BBH merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Propinsi yang berfungsi sebagai penyedia benih sumber dan perbanyakan benih sebar, sumber informasi edukasi, koleksi plasma nutfah, pembinaan penangkar, wisata agro hortikultura. Saat ini BBH tersebar di 32 propinsi. Dalam upaya meningkatkan peran BBH telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian No. 347/2003 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Benih hortikultura dan Tanaman Hortikultura.

2.      Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH)

 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Propinsi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan mutu benih tanaman, mulai dari proses produksi melalui sistem sertifikasi sampai benih siap diedarkan serta pengawasan mutu benih yang beredar. BPSBTPH berkedudukan di Propinsi dan berjumlah 32 BPSBTPH. Propinsi yang belum memiliki instansi/bagian yang menangani sertifikasi dan pengawasan peredaran benih adalah Kepulauan Riau.

3.      Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM)

Perbenihan LSSM dibentuk dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1100.1/Kpts/Kp.150/10/1999, diadakan penyesuaian dengan Kepmentan No. 361/Kpts/Kp.150/5/2002. LSSM berperan memberikan sertifikat sertifikasi sistem mutu kepada perusahaan benih swasta yang memenuhi syarat untuk melakukan sertifikasi sistem mutu secara mandiri.

4.      Penyedia Benih Hortikultura

Industri Benih Hortikultura mulai tumbuh dan berkembang, baik melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); Modal patungan; maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Pengusaha menengah keatas mendominasi produksi benih sayuran bentuk biji, buah semusim dan tanaman florikultura. Penangkar benih merupakan pelaku usaha perbenihan yang mendominasi produksi benih buah-buahan, sayuran umbi (kentang dan bawang merah) dan benih tanaman obat. Penangkar benih juga merupakan mitra pengusaha dalam memproduksi benih sayuran dan tanaman obat.

5.      Pelaku Usaha Pemasukan dan Pengeluaran Benih

Pelaku usaha pemasukan dan pengeluaran benih merupakan Produsen Benih. Dalam mendorong berkembangnya industri benih di dalam negeri, telah diambil kebijakan bahwa pelaku usaha pemasukan benih harus dapat mengembangkan perbenihan di dalam negeri sehingga menjadi produsen benih. Dalam upaya menahan laju pemasukan benih maka diatur ketentuan tentang benih yang dimasukkan.

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Teknologi produksi benih merupakan salah satu hal yang penting dalam budidaya tanaman. Dengan memperhatikan produksi benih dengan baik, maka tanaman yang tumbuh pun juga akan tumbuh dan berkembang secara maksimal. Karena merupakan aspek yang penting, perlu diperhatikan setiap tahapan dalam produksi benih tanaman. Sebagai contohnya, terdapat sejumlah empat kelas benih yang perlu diperhatikan, kelasnya berupa: pertama, Benih Penjenis (Breeder Seed) yakni digunakan sebagai sumber untuk perbanyakan benih dasar. Kedua, Benih Dasar (Breeder Seed) merupakan turunan pertama dari benih penjenis. Benih ini diproduksi dan diawasi secara ketat oleh pemulia tanaman, sehingga kemurniannya dapat dipertahankan. Ketiga, Benih Pokok (Stock Seed) merupakan turunan pertama dari benih dasar atau turunan kedua dari benih penjenis. Keempat, Benih Sebar (Extension Seed/ ES) merupakan turunan pertama dari benih pokok. Dari empat jenis itu mempermudah para pembudidaya dalam melakukan pembenihan benih tanaman. Terlebih, bagi tanaman cabai yang merupakan komoditas yang punya potensi besar di dalam negeri. Potensi tersebut perlu dikembangkan dengan budidaya yang baik, mulai pembenihan tanaman sampai pengelolaan pasca panen.


 

 

DAFTAR PUSTAKA


Uji Adaptasi Produktivitas Benih Cabai Rawit (Capsicum frutescent) Program ‘Teaching Factory’ Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian.           (2018).                        Diakses pada 27 Juli 2021, dari http://p4tkpertanian.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2019/06/Uji-Adaptasi-Benih-Cabai-Rawit.pdf

 

Budidaya Tanaman Cabai Rawit.       (2019).             Diakses pada 29 Juli 2021, dari
http://hortikultura.litbang.pertanian.go.id/teknologi-detail-48.html

 

Produksi Benih Cabai.            (2005).             Diakses pada 30 Juli 2021, dari https://balitsa.litbang.pertanian.go.id/ind/images/isi_monografi/M-37%20Panduan%20Produksi%20Benih%20Cabai.pdf

 

Produksi Benih Cabai Di Lahan dan Prosesingnya.              (2018).             Diakses pada 30 Juli 2021, dari https://jateng.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/artikel/artikel-info-teknologi/item/471-produksi-benih-cabai-di-lahan-dan-prosesingnya

 

Kriteria dan Kelas Benih Bermutu.                 (2019).             Diakses pada 1 Agustus 2021, dari http://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id/index.php/iptek/10

 

Rencana Strategis  Pengembangan Perbenihan Holtikultura Tahun 2015 – 2019.                   (2019). Diakses pada 5 Agustus 2021, dari http://sakip.pertanian.go.id/admin/file/RENSTRA%20BENIH%20REVISI.pdf


Kajian Produksi Benih Bermutu (Padi, Jagung, Kedelai).                 (2016).             Diakses pada 6 Agustus 2021, dari https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/1f883afbed094a54a238f6cd34c0ec21.pdf

Posting Komentar

0 Komentar