Menurut pangan.litbang.pertanian.go.id (2018), dalam periode 2011-2015, serangan hama tikus pada tanaman padi di Indonesia rata-rata 161.000 ha per tahun. Angka ini setara dengan kehilangan 620 juta kg beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan lebih dari 6 juta penduduk selama satu tahun. Selama ini, upaya pengendalian hama tikus pada lahan sawah belum menunjukkan hasil yang optimal dan tidak konsisten karena masih banyak petani yang belum memahami cara pengendalian yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
Ketika memanfaatkan penggunaan Pestisida Kimia mempunyai resiko yang sangat besar, terlebih akibat penggunaan pestisida yang tidak bijaksana. Menurut Syaiful Asikin (2018) tidak bisa dipungkiri, bahaya pestisida semakin nyata dirasakan masyarakat. Kerugian berupa timbulnya dampak buruk penggunaan pestisida, dapat dikelompokkan atas 3 bagian : (1). Pestisida berpengaruh negatip terhadap kesehatan manusia, (2). Pestisida berpengaruh buruk terhadap kualitas lingkungan, dan (3). Pestisida meningkatkan perkembangan populasi jasad penganggu tanaman.
Oleh karena itu perlu adanya solusi yang lebih baik untuk penanganan hama tikus yang sering mengganggu tanaman pangan dari petani. Faktor alamiah yang sering dikesampingkan petani seharusnya dikembalikan lagi agar tanaman mampu tumbuh dan berkembang dengan maksimal. Jika berkaca pada rantai makanan, tikus dapat dikendalikan populasinya oleh pemangsa alaminya.
Akan tetapi permasalahan yang lain adalah populasi jumlah pemangsa alami dari tikus sudah banyak berkurang drastis. Melansir dari suaramerdekasolo.com terancamnya populasi burung hantu disebabkan maraknya aksi pemburuan liar, hal itu membuat habitat burung hantu (Tyto Alba) semakin terdesak. Padahal burung hantu dikenal sebagai predator alami tikus yang kerap mengganggu tanaman petani.
Menyikapi hal tersebut, perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai habitat burung hantu agar populasinya tidak terancam. Dengan begitu para para pemburu liar tidak semena-mena dalam memburu burung hantu. Ancaman pidana juga harus digalakkan untuk membuat efek jera bagi para pelaku yang melakukan pelanggaran hukum.
Ketika hal tersebut dapat terlaksana dengan baik. Penanganan terhadap hama tikus dapat diupayakan dengan cara yang lebih maksimal. Kemudian ditambah dengan sosialisasi yang diberikan oleh pihak terkait, dengan begitu tujuan semakin banyak petani yang menyadari keberadaan burung hantu sebagai pengendali dapat terlaksanakan.
Tugas selanjutnya memberikan habitat yang sesuai dengan apa yang diinginkan burung hantu. Hal itu demi menjaga kenyamanan burung hantu saat dilepaskan di area persawahan sebagai pemangsa alami dari tikus yang mengganggu tanaman dari petani.
0 Komentar